Aktivitas Bongkar Muat PT SRJ Disorot, Buruh Lokal Pertanyakan Kompensasi
Ketua PK FTS-SBSI Unit Bongkar Muat Desa Sungai Akar, Bahrum alias Tio, saat ditemui wartawan Kiblatriau.com
INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, persoalan tenaga kerja dan aktivitas bongkar muat di lingkungan PT Sugih Resta Jaya (PT SRJ), Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menjadi sorotan. Pengurus Komisariat Federasi Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK FTS-SBSI) Unit Bongkar Muat Desa Sungai Akar mempertanyakan sejumlah hal. Mulai dari persoalan upah, kompensasi bagi buruh lokal, hingga dugaan status administrasi tenaga kerja yang disebut belum terdaftar pada instansi terkait.
Persoalan tersebut mencuat setelah PK FTS-SBSI Unit Bongkar Muat Desa Sungai Akar melakukan kegiatan pada Senin, 14 September 2026 lalu.
Ketua PK FTS-SBSI Unit Bongkar Muat Desa Sungai Akar, Bahrum alias Tio, saat ditemui wartawan Kiblatriau.com, menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya pada prinsipnya bukan untuk merugikan perusahaan.
Menurut Bahrum, persoalan yang mereka perjuangkan berkaitan dengan kepentingan buruh dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah Desa Sungai Akar.
“Kami melakukan giat ini hari. Namun pada prinsipnya kami tidak merugikan. Kalau seharusnya upah Rp17.500 per ton, kami sebagai masyarakat melalui aturan meminta kompensasi Rp5.000 untuk buruh yang ada di dalam ruang lingkup Desa Sungai Akar,” ungkap Bahrum alias Tio.
Persoalan Kompensasi Rp5.000 Per Ton
Bahrum menyebut permintaan kompensasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat dan buruh yang berada di wilayah Desa Sungai Akar.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang berupaya menghentikan kegiatan perusahaan, melainkan meminta agar keberadaan masyarakat lokal juga mendapatkan perhatian dalam aktivitas bongkar muat yang berlangsung di wilayah tersebut.
Permasalahan ini disebut berkaitan dengan surat Komisariat PK FTA-SBSI–KSBSI Unit Bongkar Muat Desa Sungai Akar, masing-masing bernomor 500:15.13.1/Disnaker/50 dan 500:15.13.1/Disnaker/48, tertanggal 14 Juli 2026.
Namun demikian, substansi serta dasar hukum dari permintaan kompensasi tersebut tetap perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai ketentuan upah, kompensasi, maupun mekanisme pekerjaan bongkar muat.
Warga Pertanyakan Kesempatan Kerja
Sorotan tidak hanya datang dari organisasi buruh. Sejumlah masyarakat yang ditemui tim Kiblatriau.com juga mengungkapkan kekecewaan mereka.
Menurut warga, masyarakat yang berada di sekitar lingkungan perusahaan merasa belum memperoleh kesempatan kerja sebagaimana yang mereka harapkan. Warga juga mempertanyakan keberadaan tenaga kerja dari luar lingkungan Desa Sungai Akar.
“Kami kecewa, Pak, dengan perusahaan ini. Kami masyarakat lingkungan tidak bisa ikut bekerja, bahkan banyak orang luar,” ujar seorang warga kepada wartawan.
Warga tersebut juga menyatakan mendukung langkah yang dilakukan Bahrum alias Tio.
“Dengan adanya sistem yang dibuat Ketua Bahrum, kami sangat support karena katanya berdasarkan aturan sesuai UU buruh,” tambahnya.
Pernyataan warga tersebut tentunya perlu dilihat secara berimbang dengan penjelasan dari pihak perusahaan mengenai sistem perekrutan, persyaratan tenaga kerja, serta mekanisme penempatan pekerja dalam aktivitas bongkar muat.
Bahrum Ungkap Dugaan Tenaga Kerja Tidak Terdaftar
Persoalan menjadi semakin serius ketika Bahrum menyampaikan adanya dugaan tenaga kerja yang menurutnya telah bekerja selama bertahun-tahun di lingkungan PT SRJ namun tidak tercatat pada instansi maupun pemerintahan desa sebagaimana yang ia pertanyakan.
“Bahkan diduga tenaga kerja yang katanya puluhan tahun beroperasi di PT itu ilegal. Buktinya tidak terdaftar di Disnaker dan Desa Sungai Akar,” ujar Bahrum.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan klaim dari pihak PK FTS-SBSI yang masih membutuhkan pembuktian serta konfirmasi resmi. Istilah “ilegal” dalam konteks tersebut juga belum dapat disimpulkan sebagai status hukum tenaga kerja sebelum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Karena itu, pertanyaan yang muncul adalah: bagaimana sebenarnya status administrasi tenaga kerja yang bekerja di lingkungan PT SRJ? Apakah seluruh pekerja telah memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dan administrasi yang berlaku? Dan bagaimana mekanisme perusahaan dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat, buruh, dan perusahaan.
Humas PT SRJ: Saya Baru Tahu Soal Surat
Tim Kiblatriau com kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak PT Sugih Resta Jaya melalui Humas PT SRJ, Baskoro.
Saat dikonfirmasi mengenai surat dan persoalan yang disampaikan PK FTS-SBSI, Baskoro menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui mengenai isi surat tersebut. Ia juga mempertanyakan kejelasan surat yang masuk kepada pihak perusahaan.
“Saya baru tahu terkait hal bunyi surat ini. Jujur, saya kenal sama Bahrum alias Tio ini PK,” ujar Baskoro.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat ruang yang perlu diperjelas antara pihak serikat buruh dan perusahaan, khususnya mengenai surat yang telah dilayangkan serta substansi tuntutan yang disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas PT SRJ belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai permintaan kompensasi Rp5.000 per ton maupun tudingan mengenai adanya tenaga kerja yang disebut tidak terdaftar.
Disnaker dan Pemerintah Desa Perlu Buka Data
Dengan munculnya pernyataan dari serikat buruh dan masyarakat, perhatian kini mengarah kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian mengenai administrasi ketenagakerjaan.
Dinas Tenaga Kerja diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status dan administrasi tenaga kerja yang bekerja pada kegiatan bongkar muat terkait, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Begitu pula Pemerintah Desa Sungai Akar diharapkan dapat memberikan klarifikasi apabila memang terdapat data atau administrasi pekerja yang tercatat di tingkat desa.
Keterbukaan informasi dari pihak terkait menjadi penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya tudingan yang belum terverifikasi.
Bukan Sekadar Soal Rp5.000
Persoalan yang berkembang di Sungai Akar ini pada akhirnya bukan hanya mengenai angka Rp5.000 per ton. Di balik tuntutan tersebut terdapat pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah mereka.
Masyarakat mempertanyakan kesempatan kerja. Serikat buruh mempertanyakan mekanisme dan kompensasi. Sementara pihak perusahaan, melalui humasnya, menyatakan baru mengetahui persoalan isi surat tersebut.
Jika tidak segera duduk bersama, perbedaan informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Karena itu, diperlukan pertemuan terbuka antara PT SRJ, PK FTS-SBSI, masyarakat Desa Sungai Akar, Pemerintah Desa, dan instansi ketenagakerjaan untuk membahas persoalan tersebut berdasarkan data dan aturan yang dapat diverifikasi.
Sampai saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan bahwa tenaga kerja sebagaimana disebut Bahrum berstatus ilegal. Demikian pula, dasar hukum serta mekanisme permintaan kompensasi Rp5.000 per ton masih perlu dijelaskan kepada publik oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Kiblatriau.com akan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Sugih Resta Jaya, Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Desa Sungai Akar, maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan penjelasan terkait pemberitaan tersebut.(Anton).

Tulis Komentar